Polisi: Demo Mahasiswa di HUT Kabupaten Tangerang Tak Ada Izin
Pembubaran berujung tindakan represif aparat ke mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut, alasan pembubaran aksi mahasiswa pada momen HUT Kabupaten Tangerang karena mahasiswa tak kantongi izin dan melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembubaran itu berujung tindakan aparat aparat.
"Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan aksi demo boleh pihak mana pun pada saat PPKM level III, sesungguhnya tidak diperkenankan dari aspek prokes," kata Shinto kepada IDN Times, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Kejang
Baca Juga: Mahasiswa Dibanting Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Rontgen
1. Aksi itu disebut tak miliki izin, baik dari Polda Banten maupun polres setempat
Shinto mengatakan, aksi yang berlangsung di depan komplek Pemkab Tangerang dinyatakan tidak memiliki izin oleh pihaknya.
"Persetujuan dari Polda maupun polres sehingga disarankan tidak melaksanakan aksi," kata dia.
Baca Juga: Polda Banten Cari Personel yang Banting Mahasiswa di Tangerang