TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12.117 Benih Lobster dari Banten Selatan

Tindakan ini potensi rugikan negara ratusan juta rupiah

Ilustrasi Benur siap kirim yang diamankan, IDN Times/ istimewa

Serang, IDN Times – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 12.117 benih Lobster atau benur dari laut selatan Banten.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap satu pelaku yang merupakan warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Polda Banten Akan Batasi Kunjungan ke Tempat Wisata

1. Pelaku merupakan warga Malimping

Bangkrak penangkap benur (IDN Times/Athif Aiman dan Aldila Muharma

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, pelaku berinisial US (48) dan merupakan warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak. US sendiri tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan benih lobster pada Jumat (9/4/2021).

"Dari pelaku ini, kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis pasir dan 116 ekor jenis mutiara,” ujar Joko Sumarno.

2. Pelaku ditangkap karena tak kantongi lisensi penjualan benih lobster

Nelayan penangkap benur (IDN Times/Athif Aiman dan Aldila Muharma)

Joko mengatakan, pelaku tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat melakukan penjualan benih lobster tersebut. 

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya,” ungkap Joko.

Baca Juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan "Sunat" Dana Hibah Pesantren  

Berita Terkini Lainnya