PPKM Level III Nataru, PHRI Kota Tangerang: Gak Happy, Tapi...
Pada PPKM Level III, kapasitas pengunjung restoran dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah mengakui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada momen Natal dan tahun baru pasti akan membuat pendapatan pengusaha turun.
"Buat kita pengusaha gak happy, tapi kita harus paham nih untuk menghindari pandemik COVID-19 menjadi besar, ya, akhirnya kita mau juga lah," kata Oman saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal menerapkan PPKM level III pada momen Natal dan tahun baru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pada PPKM level III itu, kapasitas pengunjung mal dan restoran akan diatur dan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Alun-alun Kota Serang Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun 2022
1. PHRI: Mau gak mau, kita harus patuh
Oman mengatakan, kebijakan ini bagi pihaknya ini serba salah. Di momen yang biasanya akan ramai oleh pengunjung, pengusaha harus membatasi kapasitas 50 persen.
"Tapi ini aturan pemerintah. Mau ga mau, kita harus patuh. Dan saya yakin juga ini bentuk kepedulian pemerintah supaya COVID-19 tak melebar lagi," kata dia.
Baca Juga: Ketimbang Tutup, PHRI Tangsel Setuju Pengurangan Kapasitas di Nataru