TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saidun, Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel Kini Jadi Tersangka

Saidun diancam hukuman maksimal 5 tahun

Lurah Saidun (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka. Saidun tersandung kasus dugaan perusakan fasilitas milik SMAN 3 Tangsel pada Jumat 10 Juli lalu.

"Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya, kita lakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti sehingga terlapor (Saidun) kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

Saidun diduga mengamuk di ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal siswa titipannya tak diakomodir oleh pihak sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. 

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Hasilnya?

1. Polisi tengah panggil Saidun sebagai tersangka

Kapolsek Pamulang, Supiyanto (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dijelaskan Supiyanto, Saidun sendiri telah dipanggil kembali oleh pihak penyidik dengan status baru tersebut. Kini, pihak Kepolisian tengah menunggu kehadiran Saidun.

"Surat pemanggilan sudah kami layangkan dan kita sampaikan kepada Ibu Wali Kota Pemerintah kota Tangerang Selatan karena beliau (Saidun) seorang pegawai negeri. Kemudian juga sudah kami tembuskan melalui Kecamatan Pamulang," ujarnya.

2. Saidun diancam hukuman maksimal 5 tahun

Lurah Saidun (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Polisi menjerat Saidun dengan Pasal 406 tentang perusakan terhadap barang dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Baca Juga: Polisi: Ngamuk di SMA 3 Tangsel, Lurah Saidun Terancam Pasal Berlapis 

3. Saidun jadi tersangka karena ngamuk di SMAN 3 Tangsel

SMA Negeri 3 Tangsel (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id)

Diketahui, kasus ini bergulir karena Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel, karena siswa yang dititipkannya tidak lolos masuk di sekolah tersebut.

Ulah Saidun itu viral usai terekam kamera pengintai yang terpasang di ruangan tersebut. Saidun mengamuk dengan melayangkan tendangan hingga menyapu dan memecahkan benda di atas meja. Atas tindakannya itu, Saidun dilaporkan ke Polsek Pamulang oleh pihak SMAN 3 Tangsel.

Baca Juga: Diperiksa Polisi 5 Jam, Ini Klarifikasi Lurah yang Ngamuk di SMAN 3

Berita Terkini Lainnya