Saidun, Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel Kini Jadi Tersangka
Saidun diancam hukuman maksimal 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka. Saidun tersandung kasus dugaan perusakan fasilitas milik SMAN 3 Tangsel pada Jumat 10 Juli lalu.
"Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya, kita lakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti sehingga terlapor (Saidun) kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
Saidun diduga mengamuk di ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal siswa titipannya tak diakomodir oleh pihak sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Hasilnya?
1. Polisi tengah panggil Saidun sebagai tersangka
Dijelaskan Supiyanto, Saidun sendiri telah dipanggil kembali oleh pihak penyidik dengan status baru tersebut. Kini, pihak Kepolisian tengah menunggu kehadiran Saidun.
"Surat pemanggilan sudah kami layangkan dan kita sampaikan kepada Ibu Wali Kota Pemerintah kota Tangerang Selatan karena beliau (Saidun) seorang pegawai negeri. Kemudian juga sudah kami tembuskan melalui Kecamatan Pamulang," ujarnya.
Baca Juga: Polisi: Ngamuk di SMA 3 Tangsel, Lurah Saidun Terancam Pasal Berlapis
Baca Juga: Diperiksa Polisi 5 Jam, Ini Klarifikasi Lurah yang Ngamuk di SMAN 3