Selama PPKM Darurat, Lampu Jalan di Kota Tangerang Dipadamkan
Pemadaman di lokasi rawan kerumunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa, (14/7/2021) hingga PPKM Darurat berakhir atau ada penurunan kasus COVID-19. Pemadaman lampu tersebut dimulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya
1. Kebijakan ini hasil rapat pimpinan daerah
Herman mengatakan, pemadaman PJU merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten. Artinya hal tersebut tidak hanya terjadi di Kota Tangerang saja.
"Itu kebijakan forkopimda, itu rapat bersama, kesepakatan. Di daerah lain juga sudah mulai," kata Herman, Rabu (14/7/2021).
Menurut Herman kebijakan ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai COVID-19 mengingat pandemik semakin mengkhawatirkan.
"Jadi supaya tempat ramai, tidak jadi tempat kerumunan. Kata presiden kan lakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai COVID-19," kata dia.
Baca Juga: 90 Persen Pasien COVID-19 di Kabupaten Tangerang Sembuh