Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Tangerang menyidangkan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin berinisial AKM berserta ketiga temannya yakni DS, SY, MT, Senin (26/10/2020).
Keempat terdakwa itu disidang secara virtual di PN Tangerang. Para terdakwa itu terancam maksimal penjara seumur hidup.
“Untuk dakwaan kita pasal berlapis di 114, 112 dan 127,” ujar Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan saat dimintai keterangan.
