Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan JM (43), seorang oknum pengacara di Kota Serang, sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan siswi SMP.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, JM diduga telah memperkosa anak yang masih berusia di bawah umur itu.
Selain itu, JM juga mengancam korban menggunakan airsoft gun. "Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban," kata Helia, Jumat (8/12/2023).