Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Polres Serang
Dok. Istimewa/Polres Serang

Serang, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas mengungkap sindikat pencurian ban serep di Kabupaten Serang. Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menemukan oknum organisasi masyarakat (ormas) dalam sindikat pencurian ban.

Satu pelaku berhasil diringkus petugas saat melakukan aksi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Satu dari pelaku yang kabur tersebut diketahui sebagai oknum anggota ormas.

Tersangka yang ditangkap adalah FAH (25), warga Kecamatan Padang Sidempuan, Medan. Sedangkan dua pelaku lainnya, MA (35) dan DS (30), merupakan warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

1. Tertangkap basah saat hendak mencuri ban serep truk di pinggir jalan

Dok. Istimewa/Polres Serang

Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib, menjelaskan peristiwa pencurian ban serep di jalur arteri tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku bersama dua rekannya (DPO) dipergoki warga sedang mengambil ban serep kendaraan truk Mitsubishi.

"Saat mencuri ban serep, aksi pelaku yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga dipergoki warga. Warga selanjutnya menginformasikan kepada kami," kata Cuaib melalui siaran pers, Sabtu (24/5/2025).

2. Dua pelaku melarikan diri saat penangkapan

Editorial Team

Tonton lebih seru di