Serang, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas mengungkap sindikat pencurian ban serep di Kabupaten Serang. Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menemukan oknum organisasi masyarakat (ormas) dalam sindikat pencurian ban.
Satu pelaku berhasil diringkus petugas saat melakukan aksi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Satu dari pelaku yang kabur tersebut diketahui sebagai oknum anggota ormas.
Tersangka yang ditangkap adalah FAH (25), warga Kecamatan Padang Sidempuan, Medan. Sedangkan dua pelaku lainnya, MA (35) dan DS (30), merupakan warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.