Serang, IDN Times - Lima anak di bawah umur yang menjadi terdakwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang sudah menjalani sudang tuntutan. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan pengawasan.
Kelima anak yang berhadapan dengan hukum tersebut berinisial DP, F, U, FR, dan S.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari aksi protes hingga berujung pembakaran kandang ayam pada November 2024 lalu. Polda Banten kemudian menetapkan 16 tersangka, termasuk lima tersangka anak.