Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Lima anak di bawah umur dituntut 8 bulan pengawasan oleh JPU karena terlibat dalam pembakaran kandang ayam.
  • Meski terbukti melanggar Pasal 170 KUHP, mereka tidak dituntut pidana penjara karena masih berstatus anak di bawah umur.
  • Tuntutan ringan diberikan karena perilaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, namun perbuatan merugikan pihak korban.

Serang, IDN Times - Lima anak di bawah umur yang menjadi terdakwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang sudah menjalani sudang tuntutan. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan pengawasan.

Kelima anak yang berhadapan dengan hukum tersebut berinisial DP, F, U, FR, dan S.

Editorial Team

Tonton lebih seru di