Polisi Tangguhkan Penahanan 5 Tersangka Pembakaran Kandang Ayam

- Polda Banten menangguhkan penahanan 5 tersangka pembakaran peternakan ayam karena masih di bawah umur.
- Kelimanya merupakan santri di Pesantren Riyadu Solihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
- Pembakaran dipicu keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan dari kandang ayam, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.
Serang, IDN Times - Polda Banten menangguhkan penahanan lima tersangka pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 7-10 Februari 2025 Polda Banten menangkap 11 orang tersangka pada tragedi pembakaran kandang ayam 24 November 2024.
1. Lima tersangka yang ditangguhkan masih di bawah umur

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangguhan penahanan itu dilakukan karena kelima tersangka, yaitu DP, FR, SF, US dan SM, masih berstatus anak di bawah umur. Sementara, sisanya masih mendekam dalam tahanan.
"Penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orangtua, pemilik Ponpes Riyadus Sholihin, Ustaz Saefi dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas," kata Dian, Kamis (13/2/2025). Kelimanya, menurut Dian, merupakan santri di Pesantren Riyadu Solihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
2. Mereka disebut ikut membakar karena ada ajakan pelaku lain

Dian mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku lain yang sudah dewasa.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih mengejar pelaku lain, di luar 11 tersangka.
"Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut," katanya.
3. Pembakaran dipicu keluhan bau dan dampak kesehatan

Dian mengatakan, bahwa pembakaran dan perusakan tersebut diduga dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.
"PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar," katanya.