Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250716-WA0006.jpg
Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Intinya sih...

  • Pemkab Tangerang sedang proses tindak lanjut temuan BPK

  • Soal potensi sengketa lahan dengan warga, begini kata Rijal

  • Rijal menjelaskan perihal potensi sengketa akibat adanya lahan warga yang malah dibeli untuk lahan RSUD Tigaraksa

  • Pemkab Tangerang memproses tindak lanjut temuan BPK terkait pembelian lahan RSUD Tigaraksa yang melebihi kebutuhan.

  • Feasibility study RSUD Tigaraksa hanya 50.000 m², namun Pemkab Tangerang membeli lahan hingga 114.480 m².

  • Rijal menjelaskan potensi sengketa lahan dengan warga yang dibeli untuk RSUD Tigaraksa dan akan memastikan kepemilikan lahan tersebut.

Tangerang, IDN Times - Kepala Bidang Aset Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keliru atas temuan dalam persoalan pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa dan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

"Atuh iya (keliru). Kan kami jawab, kalau bangunan itu yang diduga masuk ke dalam aset yang kami beli, ya mungkin nanti kami sampaikan, itu tidak termasuk, kan begitu. Berdasarkan apa? Ya berdasarkan, klarifikasi, evaluasi dengan pihak kantor pertanahan," kata Rijal, dikutip Rabu (16/7/2025).

Bangunan yang disinggung Rijal merujuk pada rumah-rumah warga yang ada di lahan yang dibeli Pemkab Tangerang dalam proses pengadaan RSUD Tigaraksa.

1. Pemkab Tangerang sedang memproses tindak lanjut temuan BPK

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Rijal mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Menurutnya, sebagaimana temuan BPK, RSUD Tigaraksa sedang dalam tahap proses tindak lanjut.

"Nanti tindak lanjut secara normatif akan kami sampaikan kembali ke BPK, bahwa terdapat kelebihan (pembelian lahan), akan kami jawab kelebihannya, lalu ada apa lagi, kami jawab," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, BPK menjabarkan bahwa feasibility study (FS) atau studi kelayakan kebutuhan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa hanya 50.000 m². Dengan pembelian lahan SHGB Nomor 4/Tigaraksa, Pemkab Tangerang membeli lahan dengan total luasan hingga 114.480 m².

2. Soal potensi sengketa lahan dengan warga, begini kata Rijal

Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Rijal juga menjelaskan perihal potensi sengketa akibat adanya lahan warga yang malah dibeli untuk lahan RSUD Tigaraksa. Menurutnya, pihaknya akan memastikan kepemilikan lahan tersebut.

"Makanya nanti ditindak lanjut, lahan warga, lahan yang mana. Itu kan baru asumsi mereka yang melihat, sedangkan kan dalam tindak lanjut ini Pemkab (Tangerang) berkoordinasi dengan pihak BPN. Betul tidak kalau lahan itu (beririsan dengan punya warga), nanti hasilnya akan kami laporkan ke BPK," ungkapnya.

Editorial Team