Barantin Bongkar Praktik Kecurangan Ekspor Sarang Burung Walet

- Pelaku menukar produk ekspor saat hendak dikirim, menyebabkan sarang burung walet kotor yang tidak layak untuk pasar internasional.
- Penukaran tersebut melanggar undang-undang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta merugikan citra ekspor Indonesia.
- Sahat meminta seluruh pelaku ekspor untuk mematuhi segala peraturan yang ada demi menjaga kepercayaan dunia terhadap produk unggulan Indonesia.
Tangerang, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) membongkar praktik kecurangan ekspor sarang burung walet atau SBW di Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/11/2025). Adapun, modus kecurangan tersebut dilakukan dengan menukar SBW bersih dengan SBW kotor yang dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir berinisial CJP.
"Komoditas tersebut rencananya akan diterbangkan ke Vietnam pada hari yang sama," kata Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Paggabean.
1. Pelaku menukar produk ekspor saat hendak dikirim

Sahat mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada hari Minggu (9/11/2025), ketika perusahaan eksportir CJP melaporkan dan mengajukan pemeriksaan ekspor sarang burung walet bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam.
"Barang tersebut telah melalui proses pemeriksaan karantina di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) serta dinyatakan memenuhi syarat ekspor," jelasnya.
Namun, dua hari kemudian, menjelang jadwal pengiriman, petugas Karantina kembali memeriksa fisik dan ditemukan komoditas yang seharusnya berisi sarang burung walet bersih yang sudah melalui proses pembersihan dan memenuhi standar ekspor.
"Ternyata telah ditukar menjadi sarang burung walet kotor yang belum layak untuk pasar internasional," tambahnya.
2. Penukaran tersebut melanggar undang-undang

Sahat menegaskan, tindakan menukar atau memalsukan media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia," tuturnya.
Pembongkaran praktik kecurangan itu, menurut dia, menjadi bukti Barantin berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan international.
"Kami akan menindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan keamanan ekspor,” ujarnya
Sahat menjelaskan, kasus ini adalah bentuk penegakan integritas ekspor Indonesia. Pasalnya, keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa. Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia.
"Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi prosesnya, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara ekonomi, tetapi juga kepercayaan internasional terhadap sistem ekspor Indonesia," tuturnya.
3. Sahat meminta seluruh pelaku ekspor untuk mematuhi segala peraturan yang ada

Sahat mengimbau seluruh pelaku usaha dan eksportir agar mematuhi seluruh ketentuan perkarantinaan dan tidak melakukan manipulasi terhadap media pembawa yang telah diperiksa. Pihaknya pun menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kepentingan bangsa dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.
"Dengan langkah ini, Barantin menegaskan keseriusannya dalam memastikan setiap ekspor komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya yang keluar dari tanah air adalah hasil yang aman, sehat, dan berkualitas, demi menjaga kepercayaan dunia terhadap produk unggulan Indonesia," tegasnya.
Saat ini, SBW kotor sebanyak 950 kilogram yang dikemas dalam 27 boks tersebut telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk membongkar praktik-praktik kecurangan itu serta menetapkan tersangka dengan memanggil seluruh pihak terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.


















