Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Mendes Yandri
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Bawaslu Kabupaten Serang menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran netralitas pejabat negara yang menyeret nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto.
  • Keputusan diambil setelah hasil pembahasan dan pengkajian bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan bukti baru terkait kasus tersebut.
  • Bukti yang dilayangkan ke Bawaslu hanya berupa bukti surat undangan Yandri yang berkop surat Mendes PDT dan pemberitaan media adanya dugaan kampanye istrinya di acara tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran netralitas pejabat negara yang menyeret nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto.

"Kami sudah pleno dan putuskan kasus tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).

Diketahui Yandri dilaporkan karena diduga meng-endorse istrinya, Ratu Zakiyah yang maju sebagai calon Bupati Serang di acara haul ke-2 ibundanya Hj. Biasmawati di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

1. Pelapor tak bisa memenuhi bukti baru

Haul dan tasyakuran Ibu Menteri Desa, Yandri Susanto yang tetal menggunakan logo kementerian. (Dokumentasi Istimewa)

Menurutnya, keputusan menghentikan penanganan berdasarkan hasil pembahasan dan pengkajian bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polres Serang, dan Kejaksaan Negeri Serang.

Gakkumdu sudah memeriksa pihak terkait mulai dari pelapor, saksi diundang untuk diklarifikasi. "Hasil klarifikasi pelapor saksi soalnya tidak ada bukti dan keterangan baru," katanya.

2. Bukti yang dilayangkan pelapor hanya kop surat dan berita media

Surat undangan dari Menteri Desa Yandri Susanto ke kepala desa untuk acara tasyakuran. (Dokumentasi Istimewa)

Furqon mengungkap, bukti yang dilayangkan ke Bawaslu hanya hanya bukti surat undangan Yandri yang berkop surat Mendes PDT dan pemberitaan media adanya dugaan kampanye istrinya di acara tersebut.

"Buktinya hanya kop surat dan link media yang memberitakan, tidak ada bukti temuan sendiri di lapangan," katanya.

3. Bawaslu juga mengklaim tak menemukan pelanggaran saat pemantauan di acara

Lokasi acara haul ibu Mendes dan PDT, Yandri Susanto (IDN Times/Khaerul Anwar)

Berdasarkan hasil pemenatauan di lapangan saat acara berlangsung Bawaslu belum menemukan dugaan adanya unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.

"Saat itu kami turun, tidak temukan pelangggaran, tapi tetap kami akan uji bukti-bukti yang dilampirkan pelapor," katanya.

Editorial Team