Di hadapan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta aparatur desa dan Kecamatan Mauk, Fadli mengajak warga untuk mencari solusi terbaik terkait mata pencaharian warga yang lahannya dijual kepada pengembang. Karena yang dibebaskan itu adalah sawah, ladang dan tambak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga.
"Jadi ketika sawah, ladang dan tambaknya terjual jangan sampai qarga juga kehilangan potensi pencahariannya," katanya.
Untuk permasalahan kegiatan operasional kendaraan pengangkut tanah yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin, Fadli meminta warga membuat laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti karena sudah melanggar Peraturan Bupati Tangerang.
Di akhir kegiatan Ombudsman On The Spot, Fadli meminta warga agar tidak ragu menyampaikan laporan atau keluhan kepada ombudsman terkait permasalahan pelayanan publik.
"Bila warga tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi terkait, silakan laporkan ke kami," katanya.
Diketahui, mega proyek pengembangan PIK 2 yang rencananya dibangun di atas lahan seluas 1.755 hektare merupakan lanjutan usaha patungan Salim Group (SG) dan Agung Sedayu Group (ASG), milik konglomerat Aguan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional yang direstui Presiden Jokowi awal tahun 2024.
Alasan pemerintah, proyek pengembangan PIK 2 masuk PSN karena ditujukan untuk sektor pariwisata hijau, khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Total investasi PSN PIK 2 diperkirakan lebih dari Rp40 triliun.