Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bentuk Kekerasan Anak dan Perempuan Berdasar DP3AP2KB Kota Tangerang

Bentuk Kekerasan Anak dan Perempuan Berdasar DP3AP2KB Kota Tangerang
ilustrasi ketakutan akan kekerasan fisik dari pasangan (pexels.com/Karolina Grabowska)
Intinya Sih
  • Kekerasan fisik termasuk dorongan, cubitan, tendangan, pukulan, hingga menenggelamkan dan penembakan.
  • Kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, hingga pelacuran paksa.
  • Kekerasan psikologis mencakup penghinaan, komentar merendahkan diri, mengurung seseorang dari dunia luar, dan ancaman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Kasus kekerasan pada anak dan perempuan dalam bentuk apapun selalu menyita perhatian publik. Namun, perlu diketahui bersama, bahwa kekerasan tak hanya soal fisik yang sering kali terlihat secara kasat mata.

Di luar itu, ada berbagai bentuk kekerasan lain yang bisa jadi lebih sulit dikenali, tapi tak kalah menyakitkan.

Berikut bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan berdasar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.

1. Ini bentuk kekerasan, berdasarkan DP3AP2KB Kota Tangerang

Ilustrasi Kekerasan Seksual (Freepik; https://tau.id/zwv7j)
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Freepik; https://tau.id/zwv7j)

Kekerasan fisik adalah segala bentuk kekerasan yang menyakiti fisik diantaranya:

  • Dorongan
  • Cubitan
  • Tendangan
  • Jambakan
  • Pukulan
  • Cekikan dan bekapan luka bakar
  • Pemukulan dengan alat pemukul, kekerasan dengan benda tajam
  • Siraman air panas atau zat kimia
  • Menenggelamkan dan penembakan.

Kekerasan Seksual adalah setiap penyerangan atau kekerasan yang bersifat seksual, baik telah terjadi persetubuhan atau tidak, baik ada atau tidaknya hubungan antara korban dan pelaku kekerasan. Diantaranya:

  • Pelecehan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Perkosaan
  • Pemaksaan perkawinan
  • Sterilisasi paksa
  • Perbudakan seksual
  • Penyiksaan seksual
  • Pelacuran paksa

Kekerasan Psikologis menurut Pasal 7 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan psikologis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Diantaranya:

  • Penghinaan
  • Komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan diri
  • Mengurung seseorang dari dunia luar
  • Mengancam atau menakut-nakuti

2. Masyarakat diminta enggak ragu untuk lapor

Ilustrasi pelecehan seksual anak. (freepik.com/Freepik)
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (freepik.com/Freepik)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian mengungkapkan, saat ini di tengah segala informasi edukasi terus dihadirkan melalui berbagai kanal media.

Masyarakat juga diimbau untuk terus mengupdate informasi dan mengenal bentuk-bentuk kekerasan, untuk penanganan dan tindak lanjut yang cepat dan tepat.

“Masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di diri sendiri, keluarga, masyarakat atau lingkungan,” kata Tihar, Senin (28/10/2024).

Dengan kepedulian dan kepekaan seluruh pihak, lanjut Tihar, mari kita satukan kekuatan dan berpartisipasi dalam upaya melindungi mereka para perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang. Yakni, jangan ragu untuk melakukan pelaporan kasus keserasan yang kalian saksikan atau ketahui.

3. Ini kanal aduan yang disediakan Pemkot Tangerang

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, layanan cepat pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak, layanan pelaporan dan rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan bisa dijangkau melalui https://bit.ly/layananPPA.

Berikut nomor WhatsApp aduan kekerasan pada anak dan Perempuan Kota Tangerang
1. 0819-1705-2597
2. 0812-8403-0288 (Ibu Tuti)
3. 0878-8232-5820 (Pak Haris)
4. 0813-1559-8563 (Ibu Soimah).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More