Serang, IDN Times - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menyatakan bahwa KA, salah satu tersangka kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar, sudah tidak aktif menjabat sebagai Cabang Bank BJB Tengerang.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai bank milik Pemprov Jabar sejak 2018 lalu.