Bocah 9 Tahun Diduga Dilecehkan di Lingkungan Polresta Serang Kota

- Korban diduga dilecehkan di lingkungan Polresta Serang Kota
- Kasus tak kunjung ditindaklanjuti, keluarga korban mendesak pihak kepolisian segera melakukan penyidikan dan menahan terduga pelaku
- Tanggapan polisi: Kasatreskrim Polresta Serang Kota membenarkan adanya laporan tersebut dan perkara masih dalam penyelidikan
Serang, IDN Times - Seorang anak perempuan berusia 9 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh petugas kebersihan di Markas Polresta Serang Kota.
Kuasa hukum korban, Ega Jalaludin mengungkap, peristiwa memilukan yang dialami oleh korban di salah satu ruangan kerja di Polresta Serang Kota itu terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekira pukul 12.30 WIB.
1. Kasus itu bermula saat korban bermain di lingkungan markas polisi itu

Ega menjelaskan, kasus itu berawal dari korban dan adiknya berusia 6 tahun sedang bermain di sekitar Polresta Serang Kota, kemudian terlapor inisial HB
mengajak korban untuk masuk ke ruangan.
Kemudian Korban bersama adiknya masuk ke dalam ruangan tersebut dan terlapor HB menutup dan mengunci pintu dan memberi uang Rp5000.
"Setelah memberi uang kemudian terduga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban," kata Ega, Kamis (24/7/2025).
2. Kasus tak kunjung ditindaklanjuti, bahkan ada desakan upaya damai

Esok harinya, orangtua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke polisi. Namun, laporan dengan No. TBL/51/II/RES 1.24./Polresta Serang Kota/2025 itu, menurut Ega, hingga kini belum ada kejelasan.
"Sekitar 5 bulan yang lalu, belum pernah sekalipun pelapor menerima undangan
resmi untuk dimintai keterangan. bahkan, Pelapor sama sekali tidak pernah menerima informasi lanjutan perkembangan laporan tersebut, baik secara lisan maupun tulisan," katanya.
Bukannya ditindaklanjuti, kata Ega, keluarga korban mengaku malah mendapat permintaan agar kasus itu diselesaikan dengan damai.
"Pernah sekali waktu, salah satu
pejabat di lingkungan Polresta Serang Kota menemui Pelapor dan
mengharapkan Pelapor dapat menyelesaikan perkara ini secara
kekeluargaan (damai)," katanya.
Oleh karenanya, keluarga korban mendesak pihak kepolisian segera melakukan penyidikan dan menahan terduga pelaku untuk mencegah pelaku
mengulangi perbuatannya atau mempengaruhi keterangan
korban.
Ia pun menyediakan ruang aman dan non-diskriminatif dalam setiap proses pemeriksaan lanjutan terhadap anak korban.
"Terlebih komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan institusinya sendiri," katanya.
3. Tanggapan polisi dalam kasus itu

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin membenarkan adanya laporan tersebut. Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
"Sedang ditindaklanjuti, Kang," kata Salahuddin.