Buka-bukaan, Wahidin Sebut Peluang Revisi UMK 2022 Sangat Kecil

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan peluang revisi surat keputusan (SK) upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sangat kecil. Dia mengaku tidak memiliki kebebasan mengambil keputusan soal revisi upah buruh.
"Posisis gubernur sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan. Kalau dulu kan ada," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
1. Kepala daerah tidak memiliki kebebasan ambil keputusan

Menurutnya penetapan besaran UMK 2022 sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga kepala daerah tidak memiliki kebebasan. Sementara buruh menuntut kenaikan upah hingga 5,4 persen.
"Regulasinya sudah ada dari pusat, akhirnya kan kita tidak ada titik temu di situ. Ya memang untuk melepaskan dan tidak puas itu kan menjadi masalah," katanya.
2. Kepala daerah, kata Wahidin, bisa kena sanksi skors 3 bulan

Jika kepala daerah tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan pusat, kata Wahidin, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dia bisa dapat sanksi dari pusat.
"Itu kan kena skors 3 bulan. Kita ke Kemendagri juga tidak dapat izin, ini kan risiko bagi kepala daerah," katanya.
3. Gubernur hanya berfungsi sebagai fasilitator

Kendati demikian, dia mempersilakan buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan revisi UMK 2022.
Dalam menetapkan UMK 2022, Wahidin mengaku melibatkan semua kalangan mulai dari buruh, akademisi, dan pengusaha. Tak ketinggalan pertimbangan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sebenarnya gubernur hanya sebagai regulator dan fasilitator," katanya.