Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan peluang revisi surat keputusan (SK) upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sangat kecil. Dia mengaku tidak memiliki kebebasan mengambil keputusan soal revisi upah buruh.
"Posisis gubernur sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan. Kalau dulu kan ada," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).