Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan peluang revisi surat keputusan (SK) upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sangat kecil. Dia mengaku tidak memiliki kebebasan mengambil keputusan soal revisi upah buruh.

"Posisis gubernur sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan. Kalau dulu kan ada," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

1. Kepala daerah tidak memiliki kebebasan ambil keputusan

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/10/2021). (Dok. Pemprov Banten)

Menurutnya penetapan besaran UMK 2022 sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga kepala daerah tidak memiliki kebebasan. Sementara buruh menuntut kenaikan upah hingga 5,4 persen.

"Regulasinya sudah ada dari pusat, akhirnya kan kita tidak ada titik temu di situ. Ya memang untuk melepaskan dan tidak puas itu kan menjadi masalah," katanya.

2. Kepala daerah, kata Wahidin, bisa kena sanksi skors 3 bulan

Editorial Team