Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buronan Narkoba Jaringan Internasional Dewi Astutik Dibekuk di Kamboja

Buronan narkoba jaringan internasional ditangkap di Kamboja
Buronan narkoba jaringan internasional, Dewi Astutik ditangkap BNN di Kamboja (dok. BNN RI)
Intinya sih...
  • Penangkapan dilakukan setelah ada informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja Pihak BNN berhasil menangkap Dewi Astutik di Kamboja setelah mendapatkan informasi intelijen mengenai keberadaannya pada 17 November 2025.
  • Dewi Astutik ditangkap saat sedang bersama seorang laki-laki Dewi Astutik ditangkap saat berjalan menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville pada 13.39 waktu setempat, dan langsung dilakukan upaya penangkapan oleh tim gabungan.
  • Dewi Astutik sedang dalam penerbangan dan dijadwalkan tiba pukul 18.00 WIB di Bandara Soetta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Buronan narkoba kelas kakap, Dewi Astutik dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Sihanoukville, Kamboja. Diketahui, Dewi Astutik menjadi buronan sejak 23 Oktober 2024 lalu terkait dengan penyelundupan narkoba jaringan Golden Crescent dan penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025.

"Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan tim khusus untuk melakukan operasi pengejaran internasional," kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (2/12/2025).

1. Penangkapan dilakukan setelah ada informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Suyudi mengungkapkan, penangkapan Dewi Astutik berawal dari adanya informasi intelijen mengenai keberadaannya di wilayah Phnom Penh, Kamboja pada 17 November 2025. Pihaknya pun lantas melakukan pengejaran dan penangkapan di wilayah Kamboja bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"DPO kasus narkotika memiliki beberapa nama, yakni PAR, alias Dewi Astuti alias Kak Jinda alias Dinda," ungkapnya.

2. Dewi Astutik ditangkap saat sedang bersama seorang laki-laki

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dewi Astutik ditangkap saat berjalan menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville pada 13.39 waktu setempat. Target terdeteksi berada dalam kendaraan Toyota Prius berwarna putih dan langsung ditangkap.

"Saat itu target berhasil diamankan ketika sedang bersama dengan seorang laki-laki," jelasnya.

Pada saat di TKP penangkapan, tim BNN langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik untuk memastikan bahwa orang yang diamankan adalah benar DPO dimaksud. Keberhasilan ini tentunya menegaskan komitmen BNN RI dalam mengejar pelaku kejahatan narkotika hingga ke luar negeri melalui sinergitas yang kuat antar lembaga negara maupun Kepolisian negara sahabat.

"Setelah diamankan, Dewi Astutik dipindahkan ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas," katanya.

3. Dewi Astutik sedang dalam penerbangan dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pukul 18.00 WIB

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Diketahui, saat ini buronan Dewi Astutik tengah diterbangkan ke Indonesia dan akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 18.00 WIB. Setiba di Indonesia, Dewi Astutik akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak terlibat dalam jaringan internasional yang beroperasi di sejumlah negara.

"Jejaring ini diketahui beraktivitas dalam pengambilan dan distribusi narkoba berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin menuju Asia Timur dan Asia Tenggara," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Rusak Pos Polisi Ciceri, Mahasiswa Untirta Divonis 3 Bulan Bui

02 Des 2025, 18:05 WIBNews