Banten, IDN Times - Polres Serang terus mendalami kasus pencabulan dan pelecehan yang diduga dilakukan seorang guru ngaji di Kota Serang berinisial MK (44). Tersangka diduga mengimingi pahala untuk merayu para korbannya yang masih berusia 11-12 tahun.
"Pelaku merayu memberikan janji, 'kalau mau dapat pahala, saya peluk'. Berawal dari sana. Pada saat itu, (pelaku) melakukan perbuatan cabul," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Indra Feradinta pada Sabtu (1/2).
