Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cabuli Remaja, Ustaz di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Cabuli Remaja, Ustaz di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)
Intinya Sih
  • Seorang ustaz ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri berusia 16 tahun.
  • Kasus dugaan pencabulan terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB ketika pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tidur.
  • Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times - Seorang ustaz asal Padarincang, Kabupaten Serang inisial IM (37) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri berusia 16 tahun.

Atas perbuatan tak senonoh tersebut, Kini IM telah ditahan oleh Rumah Tahanan Polresta Serang Kota.

"Iya betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korbannya tetangganya," kata Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali, Rabu (6/11/2024).

1. Ini motif pelaku mencabuli korban

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB. Ketika itu IM masuk ke dalam kamar korban SA. Pelaku masuk ke dalam kamar korban atas izin ibu sambung korban sebab, korban saat itu belum bangun untuk salat subuh. Sementara, ibu sambung korban pergi ke luar untuk membeli kopi.

"Saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun dan kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur dan tepat ada sampingnya," katanya.

2. Pelaku mencabuli korban

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Panik, korban seketika berdiri dan mencoba untuk meninggalkan IM. Namun, pelaku langsung memegang organ sensitif korban. Usai kejadian pelecehan itu, korban menceritakannya kepada keluarga dan tetangganya.

"Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota," katanya.

3. Pelaku dijerat pasal di UU Perlindungan Anak

Atas laporan tersebut, IM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporkan!

Ilustrasi Telepon (pixabay.com/Alexas_Fotos)
Ilustrasi Telepon (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

5. Kantor polisi terdekat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us

Latest News Banten

See More