Cabuli Remaja, Ustaz di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Seorang ustaz ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri berusia 16 tahun.
- Kasus dugaan pencabulan terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB ketika pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tidur.
- Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serang, IDN Times - Seorang ustaz asal Padarincang, Kabupaten Serang inisial IM (37) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri berusia 16 tahun.
Atas perbuatan tak senonoh tersebut, Kini IM telah ditahan oleh Rumah Tahanan Polresta Serang Kota.
"Iya betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korbannya tetangganya," kata Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali, Rabu (6/11/2024).
1. Ini motif pelaku mencabuli korban

Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB. Ketika itu IM masuk ke dalam kamar korban SA. Pelaku masuk ke dalam kamar korban atas izin ibu sambung korban sebab, korban saat itu belum bangun untuk salat subuh. Sementara, ibu sambung korban pergi ke luar untuk membeli kopi.
"Saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun dan kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur dan tepat ada sampingnya," katanya.
2. Pelaku mencabuli korban

Panik, korban seketika berdiri dan mencoba untuk meninggalkan IM. Namun, pelaku langsung memegang organ sensitif korban. Usai kejadian pelecehan itu, korban menceritakannya kepada keluarga dan tetangganya.
"Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota," katanya.
3. Pelaku dijerat pasal di UU Perlindungan Anak
Atas laporan tersebut, IM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.


















