Serang, IDN Times — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Banten dan Polda Banten meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan Program Desa Binaan untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Penandatanganan berlangsung di Kantor Polda Banten, Rabu (19/11/2025).
PKS ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan RI yang ditandatangani pada 4 Agustus 2025 di Jakarta.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menyebut, kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi pusat dan daerah dalam memperkuat pencegahan kejahatan lintas negara.
“Hari ini kami mewujudkan komitmen nasional dalam aksi nyata di daerah. Program Desa Binaan yang kami kolaborasikan ini merupakan instrumen strategis untuk menjalankan ruang lingkup MoU, khususnya dalam pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data,” ujar Felucia.
Ia menegaskan, desa binaan akan menjadi benteng pertahanan terdepan terhadap potensi TPPO dan penyelundupan manusia.
