Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cemari Lingkungan, Pengolahan Limbah 2 Industri di Serang Disegel

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel fasilitas pengolahan limbah di Serang (IDN Times/KHaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Kementerian Lingkungan Hidup menutup fasilitas pengolahan limbah industri anorganik ilegal milik PT Indah Kiat Pulp & Paper di Kabupaten Serang, Banten.
  • PT Cipta Paperia juga disegel karena diduga mencemari sungai, terancam dijerat pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.
  • Kementerian akan melakukan audit lingkungan terhadap kedua perusahaan yang mencemari lingkungan, sementara tempat pengelolaan limbah dilarang beroperasi.

Serang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup menutup dan menyegel fasilitas pengolahan limbah industri anorganik ilegal milik PT Indah Kiat Pulp & Paper di Kabupaten Serang, Banten. Diduga kuat, perusahaan tersebut telah menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tempat pembuangan limbah plastik dan kertas milik PT Indah Kiat Pulp & Paper yang disegel seluas 42 hektare dengan volume 2 ton sampah.

1. Ada dua tempat pengelohan limbah industri yang disegel

(IDN Times/KHaerul Anwar)

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup turut menyegel tempat pembuangaan limbah industri milik PT Cipta Paperia yang juga diduga mencemari sungai.

"Yang kedua itu relatif kecil setengah hektare. Nah volumenya kami belum hitung, tetapi ada di pinggir sungai, jadi bisa dicermati sendiri kira-kira dampaknya cukup besar," kata Hanif saat menggelar sidak di sejumlah pabrik di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (8/11/2014).

2. Kedua perusahaan terancam dikenakan pidana

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel fasilitas pengolahan limbah di Serang (IDN Times/KHaerul Anwar)

Hanif menyampaikan, kedua industri yang berada Kabupaten Serang tersebut terancam dijerat pidana sebagaiaman Pasal 103 dan 98 Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Jadi dua pasal ini demikian penting untuk menjamin lingkungan yang dimandatkan Undang-Undang Dasar pasal 28 huruf h bisa kami jamin untuk masyarakat," katanya.

3. Kementerian LH akan lakukan audit lingkungan di dua perusahaan itu

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel fasilitas pengolahan limbah di Serang (IDN Times/KHaerul Anwar)

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup pun akan melakukan audit lingkungan terhadap dua perusahaan yang telah mencemari lingkungan tersebut. Selama itu dilakukan audit, tempat pengelolaan limbah dilarang beroperasi sementara waktu.

"Kami sudah sama-sama lihat, plastiknya dengan sifat karakteristik demikian sangat mungkin secara fisik kami lihat terjadi menjadi mikroplastik," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us