Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Cemari Lingkungan, Pengolahan Limbah 2 Industri di Serang Disegel

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel fasilitas pengolahan limbah di Serang (IDN Times/KHaerul Anwar)
Intinya sih...
- Kementerian Lingkungan Hidup menutup fasilitas pengolahan limbah industri anorganik ilegal milik PT Indah Kiat Pulp & Paper di Kabupaten Serang, Banten.
- PT Cipta Paperia juga disegel karena diduga mencemari sungai, terancam dijerat pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.
- Kementerian akan melakukan audit lingkungan terhadap kedua perusahaan yang mencemari lingkungan, sementara tempat pengelolaan limbah dilarang beroperasi.
Serang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup menutup dan menyegel fasilitas pengolahan limbah industri anorganik ilegal milik PT Indah Kiat Pulp & Paper di Kabupaten Serang, Banten. Diduga kuat, perusahaan tersebut telah menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tempat pembuangan limbah plastik dan kertas milik PT Indah Kiat Pulp & Paper yang disegel seluas 42 hektare dengan volume 2 ton sampah.
Editorial Team
EditorKhaerul Anwar
Follow Us