Serang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup menutup dan menyegel fasilitas pengolahan limbah industri anorganik ilegal milik PT Indah Kiat Pulp & Paper di Kabupaten Serang, Banten. Diduga kuat, perusahaan tersebut telah menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tempat pembuangan limbah plastik dan kertas milik PT Indah Kiat Pulp & Paper yang disegel seluas 42 hektare dengan volume 2 ton sampah.
