Serang, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat menjatuhkan sanksi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 di Kibin, Kabupaten Serang. SPBU ini tidak boleh beroperasi selama 6 bulan.
Sanksi ini menyusul kasus kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya diungkap Polda Banten. Dalam kasus ini, Polda Banten sudah menetapkan dua tersangka, termasuk pemilik SPBU.
"Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, karena ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan," kata Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Jawa Bagian Barat, Jumat (23/6/2022).