Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Debt Collector Tantang Polisi di Tangerang, Berujung Ditangkap

IMG-20251003-WA0006.jpg
Polwan dimaki debt collector di Gading Serpong (Dok. IDN Times/Mbah)
Intinya sih...
  • L masih dalam pemeriksaan polisi terkait perlawanan terhadap penarikan mobil dan pekerjaan debt collector yang belum pasti.
  • Kronologi perdebatan dimulai dari laporan pengemudi ojek online hingga emosi dan ancaman dari debt collector kepada polisi.
  • Pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, dan menghalangi perintah pejabat yang berwenang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang debt collector berinisial L (38) ditangkap polisi usai menantang anggota polisi yang berupaya mengingatkan saat sedang melakukan penarikan mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Video perdebatan tersebut sempat viral di Instagram.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, perlawanan itu dilakukan ketika polisi sedang menjalankan tugas pengamanan penarikan mobil.

"Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Victor, Minggu (5/10/2025).

1. L masih dalam pemeriksaan polisi

IMG-20251003-WA0008.jpg
Polwan dimaki debt collector di Gading Serpong (Dok. IDN Times/Mbah)

Victor mengungkapkan, saat ini L tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Ia pun belum bisa memastikan sejak kapan L menjalani profesi tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," imbuh Victor.

2. Ini kronologi hingga terjadinya perdebatan

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen, mengungkapkan kronologi awal terjadinya perdebatan berujung tantangan dari debt collector tersebut. Awalnya seorang pengemudi ojek online bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan yang disebut adanya aktivitas debt collector atau mata elang (matel) yang sedang menarik unit mobil jenis Sigra di lokasi, pada Kamis (2/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut," jelasnya.

Namun, ketika dimintai keterangan, satu pria yang diduga debt collector justru emosi dan membentak polisi. Padahal, saat itu polisi hanya bertanya mengenai kegiatan apa yang sedang dilakukan debt collector tersebut.

"Tapi, dijawab dengan bahasa keras dan tinggi, 'Ada dasar apa polisi kesini, saya tidak membunuh, saya tidak memukul, dan saya tidak membuat keributan'," kata Gusprihatinzen.

Debt collector tersebut lantas menyebutkan kara-kata bernada ancaman, seperti "Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian."

"Keributan semakin memanas hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor," ungkapnya.

3. Pelaku dijerat pasal berlapis

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha mengungkapkan, atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.

"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Banten

See More

Jangan Anggap Remeh Mendengkur, Bisa Berujung Kematian!

05 Okt 2025, 16:59 WIBNews