Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terlibat Kasus Pemalakan, Salim Masih Jabat Ketua Kadin Cilegon

Terdakwa dugaan peremanisme Kadin Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa dugaan peremanisme Kadin Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • M. Salim masih menjabat Ketua Kadin Cilegon karena putusan belum inkrah
  • Aktivitas Kadin Cilegon terganggu imbas kasus hukum para pimpinan
  • 17 Pengurus Kadin Banten dicopot karena tidak ber-KTA dan melanggar etik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, M. Salim, masih tercatat sebagai ketua aktif meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus dugaan praktik premanisme dan pemerasan senilai hingga Rp5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.

Dalam putusan tersebut, Salim bersama sejumlah petinggi Kadin Cilegon lainnya—Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, serta Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri dan Zul Basit—masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

1. Kadin Banten: Jabatan baru dicabut jika putusan telah inkrah

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Provinsi Banten, Agus Wisas, menegaskan bahwa M. Salim masih menjabat karena putusan belum inkrah. Ia menjelaskan, Pelaksana Jabatan (PJ) akan dipilih dari para wakil ketua. Jika tidak ada kesepakatan, Kadin Banten akan menunjuk caretaker.

"Ketika inkrah sudah ada, maka akan dibentuk PJ sesuai AD/ART. Kalau inkrah menghukum, pasti dipecat,” kata Agus, Kamis (20/11/2025).

2. Aktivitas Kadin Cilegon terganggu imbas kasus itu

Terdakwa dugaan peremanisme Kadin Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa dugaan peremanisme Kadin Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)

Agus mengakui bahwa proses layanan organisasi di Kadin Cilegon ikut terdampak oleh kasus hukum para pimpinan. Menurutnya, keputusan segera diperlukan agar roda organisasi kembali normal.

“Pelayanan agak terganggu, jujur saja. Yang kemarin berlaku adalah pecat bergilir, para Wakau bergilir, walaupun itu tidak menyelesaikan banyak persoalan,” katanya.

3. 17 Pengurus Kadin Banten dicopot karena tidak ber-KTA dan melanggar etik

Pengurus Kadin Banten Agus Wisas (Dok. Khaerul Anwar)
Pengurus Kadin Banten Agus Wisas (Dok. Khaerul Anwar)

Selain kasus di Cilegon, Agus juga mengungkapkan bahwa Kadin Banten telah mencopot 17 pengurus di tingkat provinsi. “Sekarang aturannya, yang tidak memiliki KTA di tahun berjalan diberhentikan sebagai pengurus. Saya tidak pandang bulu, bahkan keluarga saya sendiri ada yang diberhentikan,” katanya

Dari 17 pengurus yang dicopot, sebagian tidak memperpanjang KTA karena alasan kesibukan atau kondisi kesehatan. Sebagian lainnya dicopot karena dianggap merugikan nama organisasi.

"Ada yang kita cabut KTA-nya karena berperilaku merugikan organisasi, misalnya datang ke pabrik atau dinas-dinas dan bertindak seperti LSM. Itu kita pecat. Kita ingin Kadin tetap terhormat,” tegas Agus.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

2 Hari Air PDAM di Maja Mati, Warga Terpaksa Mandi dengan Air Hujan

20 Nov 2025, 20:35 WIBNews