Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DG Pelaku Penculik dan Pelecehan Anak di Tangsel Terancam 15 Tahun Bui

Kota Tangerang Selatan
DG Pelaku Penculik dan Pelecehan Anak di Tangsel Terancam 15 Tahun Bui
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Pelaku penculikan yang juga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditetapkan tersangka.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pelaku DG telah sudah ditahan. "Sudah jadi tersangka dan kami lakukan penahanan," katanya kepada awak media, Jumat   27 September 2024.

  1. 1. Pelaku terancam 15 tahun bui

    ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)
    ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

    Atas perbuatannya, kata Victor, pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.

    Sebelumnya, polisi menangkap DG karena diduga menculik AN (9) saat berjalan pulang sekolah di depan Gang Haji Siman, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, pada Senin (23/9/2024).

    "Iya sudah ditangkap semalam," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Kamis malam (26/9/2024).

  2. 2. . Pelaku ditangkap di Pamulang

    Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

    Alvino menyebut, pelaku berinisial DG. Predator anak di bawah umur itu ditangkap di kawasan Pamulang.

    "(Pelaku ditangkap) di Kedaung," kata Alvino.

  3. 3. Laporkan!

    Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)
    Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Kantor Polisi terdekat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More