Serang, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Yandri selaku pejabat negara diduga melanggar aturan pilkada.
Yandri selaku pejabat negara diduga mengampanyekan istrinya, Ratu Zakiyah sebagai calon Bupati Serang pada acara haul ke-2 ibunya di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Yandri Susanto dilaporkan oleh masyarakat yang tergabung dalam tim Tampung Demokrasi pada Kamis (24/10/2024).
"Terkait netralitas pejabat negara yaitu yang kami duga adalah Yandri Susanto," kata Koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang,Muhamad Riki Setiawan.
