Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dijual di Medsos Rp65 M, Kepemilikan Pulau Umang Jadi Polemik
Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang (Dok. Pulau Umang Resort)
  • Pulau Umang di Pandeglang ramai diperbincangkan setelah dijual Rp65 miliar di media sosial, memicu penyelidikan Pemprov Banten terkait legalitas sertifikat hak milik pulau tersebut.
  • Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyoroti kejanggalan penerbitan sertifikat pulau dan meminta klarifikasi dari BPN, meski ia mengaku tidak mengetahui detail proses kepemilikan sebelumnya.
  • Pemerintah pusat menyegel Pulau Umang dan menghentikan aktivitasnya karena dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut serta indikasi penjualan aset publik ilegal, sambil menunggu hasil verifikasi hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Polemik kepemilikan Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, mencuat ke publik setelah pulau tersebut ditawarkan dengan harga Rp65 miliar di media sosial. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pun turun tangan menelusuri legalitas kepemilikan pulau yang diketahui dikuasai pihak swasta itu.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menilai, sertifikat hak milik atas sebuah pulau itu perlu dikaji ulang, terutama dari sisi dasar hukum penerbitannya. “Saya juga bingung, kok ada pulau bisa terbit sertifikat hak milik. Ini akan kami tanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Dimyati, Selasa (21/4/2026).

1. Legalitas kepemilikan pulau diselidiki

Wakil Gubernur Banten Dimyati

Pulau Umang yang memiliki luas sekitar 5 hektare itu disebut tidak berstatus sewa, melainkan hak milik atas nama perusahaan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan terkait mekanisme penguasaan wilayah pulau oleh pihak non-negara.

Pemprov Banten berencana meminta penjelasan dari BPN terkait proses penerbitan sertifikat tersebut. "Pemerintah menilai kepemilikan sah tidak menjadi persoalan selama sesuai aturan, namun praktik spekulasi berpotensi menimbulkan masalah hukum," katanya.

2. Meski sempat jabatan bupati dua periode, Dimyati ngaku tak tahu polemik itu

Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang (Dok. Pulau Umang Resort)

Dimyati yang pernah menjabat Bupati Pandeglang bersama istrinya, Irna Narulita, mengaku tidak mengetahui secara detail proses peralihan kepemilikan pulau tersebut di masa lalu.

Namun, ia mengungkapkan bahwa isu penjualan Pulau Umang bukan kali pertama terjadi. Pulau tersebut sempat menjadi sorotan publik beberapa tahun lalu, termasuk setelah insiden kebakaran pada 2018, sebelum kembali muncul dalam iklan penjualan baru-baru ini.

"Jual beli aset dengan tujuan menaikkan harga secara tidak wajar perlu menjadi perhatian, terlebih jika objeknya berupa pulau yang memiliki fungsi strategis," katanya.

3. Aktivitas di pulau dihentikan sementara, dugaan pelanggaran dikaji

Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang (Dok. Instagram/wisatabanten)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengambil langkah dengan menyegel dan menghentikan aktivitas di Pulau Umang. Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut serta indikasi penjualan aset publik secara ilegal.

“Harus disegel dulu agar jelas. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan negara,” kata Dimyati.

Pemprov Banten juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah akan melakukan pengecekan lapangan serta verifikasi dokumen kepemilikan untuk memastikan keabsahan status lahan.

“Kalau ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat, tentu akan kami pidanakan. Hukum harus ditegakkan,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team