Eks Pj Gubernur Damenta Turut Diperiksa Kasus Korupsi Minyak PT ABM

- Damenta diperiksa sebagai saksi
- Dua orang sudah ditetapkan tersangka
- Transaksi jual beli minyak diduga fiktif
Serang, IDN Times – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta turut diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp20,4 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Herman membenarkan pemeriksaan terhadap Damenta. Ia diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten.
“Mantan Pj Gubernur Banten Pak Damenta sempat memberikan keterangan ke kami dalam kasus ini," kata Herman, Selasa (25/11/2025).
1. Damenta diperiksa sebagai saksi

Kendati demikian, Herman mengatakan, pemanggilan Damenta oleh penyidik masih sebagai saksi. Materi yang ditanyakan, salah satunya terkait kebijakan Damenta yang menunjuk tersangka Yoga Utama sebagai Plt Dirut ABM sebelum proyek jual beli minyak dilaksanakan.
"Terkait rapat umum pemegang saham dan kebijakan pembelian minyak goreng, kami belum sampai ke sana. Dia diperiksa sebelum hari ini,” katanya.
2. Dua orang sudah ditetapkan tersangka

Sebelumnya, penyidik menetapkan Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain itu, seorang tersangka lain berinisial AAW, Direktur PT Karyacipta Agro-Mandiri Nusantara (KAN), juga telah ditahan.
Kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika PT ABM melakukan perjanjian jual beli minyak goreng curah non-DMO dengan PT KAN sebanyak 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar. Pembayaran dilakukan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro, sementara barang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh PT ABM.
Herman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp20.487.194.100. "Akibatnya negara mengalami kerugian total loss. Sampai sekarang barang belum dikirim. Apakah pihak penyedia punya kualifikasi atau tidak, masih kami dalami,” katanya.
3. Transaksi jual beli minyak diduga fiktif

Penyidik menduga perjanjian jual beli tersebut merupakan transaksi fiktif, karena tidak ada bukti bahwa minyak goreng yang dijanjikan benar-benar tersedia atau dikirimkan oleh pihak penyedia.
"Bisa dikatakan demikian. Kata kuncinya, sampai sekarang barang belum dikirim,” ujar Herman.

















