Serang, IDN Times - Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai badan usaha milik Kota Cilegon pada 2019. Terdakwa dalam kasus ini adalah RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek.
Dalam pembacaan dakwaan pada Senin malam (4/11/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum Achmad Afriansyah menilai, terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi sudah memperkaya diri sendiri dan orang lain saat Joint Operation pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCAM, yaitu Rp 23.668.274.110
"Terdakwa Aryo Rp18 miliar, Arief Rivai Rp4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp500 juta dan USD 1.060, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan USD 1.920, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro USD1.452 dan Rifatusauqi USD50," kata Achmad.
