Dok. Istimewa/pemkotserang
Para kepala daerah yang terlibat, dikatakan dia, memanfaatkan kekosongan hukum tersebut, untuk membawa serta anak-anaknya dalam setiap kegiatan yang di pemerintahan. Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 belum masuk masa kampanye.
"Karena ini menguntungkan. Tapi, karena ada kekosongan hukum, kepala daerah memanfaatkan sesuatu yang menguntungkan, yang dalam hal ini adalah anaknya," katanya.
Menurut dia, tindakan itu menjadi tidak adil dalam kontestasi pemilihan umum. Sebab, para bacaleg yang baru terjun mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (pileg) tidak memiliki kesempatan untuk melakukan kampanye mau pun memperkenalkan diri.
"Anak dari pimpinan daerah juga menjadi keuntungan tersendiri karena orangtuanya memiliki kekuasaan dan dapat memanfaatkan momen dalam setiap kegiatan," katanya.
Sebenarnya, pimpinan daerah atau pun pejabat negara dituntut untuk netral dan tidak memihak siapa pun dalam kepentingan politik. Meski pun sudah masuk dalam masa kampanye, mereka tidak diperbolehkan untuk menyampuradukkan antara tugas pemerintahan dan partai.
"Karena catatannya kepala daerah itu dilarang untuk menguntungkan satu pihak atau pun pasangan. Jadi, itu melanggar," katanya.