Lebak, IDN Times - Diduga mengalami kesulitan ekonomi dalam rumah tangganya, sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak melayangkan gugatan cerai.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Datim) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) kabupaten Lebak, Iqbaludin mengatakan, angka tersebut diketahui dari alasan pengajuan cuti yang dilakukan ASN.
"Sampai hari ini ada 29 ASN dari beberapa OPD yang mengajukan izin perceraian. Dari 29 itu berdasarkan hasil riksus (pemeriksaan khusus) dan telaahan kita, ada 21 yang sudah diberikan," kata Iqbal, Selasa (7/11/2023).
