Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menghitung ulang surat suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Banten. Penghitungan ulang itu dilakukan di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dokumen atau form C Hasil aslinya hilang.
20 dokumen C Hasil itu diketahui hilang saat proses penyandingan suara antara PDIP dengan Partai Demokrat, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil penyandingan ini bakal menjadi penentu siapa yang menduduki kursi keenam di Senayan dari dapil tersebut, yakni antara politisi PDIP Syarifah Ainun Jariyah dan politisi Demokrat yang juga petahana Nuraeni.
