Gara-gara Sengketa Lahan, Anak Anggota DPRD Banten Keroyok Satpam

- WR dan empat rekannya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap satpam perumahan di Serang
- Korban dianiaya pada 3 November 2024, setelah sebelumnya terjadi sengketa tanah antara pihak Dj dan pengembang perumahan
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menyatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal 170, pasal 351, dan pasal Undang-Undang Darurat
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan WR (34), anak anggota DPRD Provinsi Banten Dj, sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan pada satpam sebuah perumahan yang ada di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
Tak hanya dianiaya oleh WR, korban berinisial ED juga dianiaya oleh rekan-rekannya berinisial AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), korban dianiaya pada 3 November 2024.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (12/11/2024).
1. Penganiayaan gara-gara sengketa lahan

Dian menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula ketika pihak Dj hendak membangun fondasi dan pemagaran di tanah yang statusnya masih bersengketa pada 27 Oktober 2024.
Sengketa tanah tersebut antara pihak pengembang perumahan dan Dj selaku ibu dari WR. Lanjut Dian, saat pihak WR hendak melakukan proses fondasi dilarang oleh ED sehingga terjadi keributan.
"Saat itu ada anggota Provos Polda Banten yang meredam dan dilakukan mediasi dan membuat pernyataan," katanya.
2. Para pelaku tetap melakukan pemagaran meski sepakat dihentikan sementara waktu

Menurut Dian, dalam surat penyataan tersebut WR sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan fondasi sampai dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak untuk musyawarah tanah tersebut.
"Tapi faktanya pada tanggal 3 November, pihak Bu Djasmarni tetap melaksanakan pembuatan fondasi pemagaran tersebut." katanya.
3. Korban yang menghalangi mereka, malah dikeroyok

Pada saat di lokasi, ED kembali mendatangi mereka sehingga terjadi adu mulut dan terjadilah perkelahian.
Dian mengungkapkan, ED dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong, kayu dan dibacok menggunakan parang. Namun saat dibacok parang, korban hanya mengalami lecet.
"Terlihat salah satu pelaku ini mengancam pakai parang, ada yang memukul. Memukul pakai kayu. Ada yang mencekik hingga terbanting," katanya.
Dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti parang, kayu serta kaos korban yang terkena parang. "Dan para pelaku ini kami terapkan pasal 170, pasal 351, dan pasal Undang-Undang Darurat," katanya.




















