Gelar Aksi Damai di Situ Cihuni, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi

- Ahli waris memiliki dokumen lengkap tentang kepemilikan lahan
- Warga meminta pemerintah menunjukkan bukti ukur yang sah
- Mereka membuka peluang penyelesaian secara musyawarah
Tangerang, IDN Times – Sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah di sekitar Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi damai pada Rabu (10/12/2025). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Banten memberikan ganti rugi atas lahan yang mereka sebut telah diambil dan dijadikan aset daerah.
Massa membawa poster-poster yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Banten Andra Soni. Beberapa tulisan menyuarakan kekecewaan mereka atas status tanah yang kini masuk dalam proyek revitalisasi Situ Cihuni.
“Pak Presiden tolong perjuangkan hak tanah kami, kami rakyat miskin, tanah kami dirampas,” bunyi salah satu poster.
“Pak Gubernur, kalau benar punya hati buka mata, dengar kami. Kami cuma mau tanah kami kembali,” bunyi poster lainnya.
1. Ahli waris mengklaim punya dokumen lengkap

Salah satu ahli waris, Nur Asim menjelaskan, bahwa keluarganya memiliki lahan seluas 2,7 hektare (ha) yang selama puluhan tahun dimanfaatkan sebagai sawah. Namun sejak 2024, pemerintah provinsi menetapkan lahan tersebut sebagai bagian dari aset daerah.
“Kalau dilihat dari suratnya mengacu ke Ipeda dan girik, luasnya 2,7 hektare. Tanah kami diklaim oleh Pemprov Banten, dalam hal ini PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dan dimasukkan sebagai aset daerah berupa Situ Cihuni,” kata Nur Asim.
Ia menegaskan bahwa lahan keluarganya berada di luar kawasan situ, dan tidak pernah menjadi bagian dari aset pemerintah. Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan tanpa adanya penjelasan yang transparan kepada para pemilik lahan.
“Tadinya tanah kami itu tidak masuk Situ Cihuni. Itu tanah milik kami dan selama ini adalah sawah,” ujarnya.
2. Warga meminta pemerintah menunjukkan bukti ukur

Meski persoalan kepemilikan sudah masuk ke ranah hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, para ahli waris mengaku tetap membuka peluang penyelesaian secara musyawarah. Mereka meminta Dinas PUPR Banten menunjukkan data dan bukti ukur yang sah untuk membuktikan bahwa lahan tersebut memang masuk dalam proyek revitalisasi.
“Kalau memang tanah kami masuk ke dalam luasan PUPR, kami menuntut bukti hasil ukurnya ditunjukkan. Topografinya sesuai atau tidak. Kalau tidak, kami minta ganti rugi,” katanya.
Nur Asim, menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat menentang program pemerintah, terutama jika proyek revitalisasi Situ Cihuni memang untuk kepentingan negara. Namun ia merasa pemerintah tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun.
“Ini sudah masuk gugatan ke pengadilan, tapi kami minta PUPR kalau bisa menyelesaikan di luar pengadilan. Kami bisa musyawarah, kami bisa terima. Kalau ini demi kepentingan negara, kami hanya minta uang pergantian atau kompensasi," kata dia.


















