Anggota DPRD Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Maretta Dian Arthanti juga mengatakan, partainya akan bergabung bersama PDIP dan telah menandatangani pengajuan hak interpelasi.
Dikatakan Maretta, Hak interpelasi ini merupakan salah satu tugas anggota dewan dalam rangka mendapatkan penjelasan langsung dari Gubernur Banten berkaitan dengan permasalahan di Bank Banten, yang kemudian menjadi pemindahan RKUD.
“Kami melihat ini ada keputusan gegabah yang dilakukan oleh Gubernur Banten, tidak terlebih dahulu melakukan kajian yang yuridis, ekonomis dan sosial terkait pemindahan RKUD ini,” katanya.
Keputusan memilih ikut mengajukan hak interpelasi ini, menurut dia, dilakukan PSI berdasarkan hasil kajiannya mengenai hal yang menjadi latar belakang persoalan munculnya hak interpelasi dari Anggota DPRD Banten, terkait kebijakan gubernur Banten tentang Bank Banten.
“Berdasarkan kajian itu, saya melihat perlu dilakukannya pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten,” katanya.
Politisi PSI satu-satunya di DPRD Banten ini mengakui jika keputusannya ini merupakan niat tulus untuk mencari jalan keluar bersama, guna mempertahankan Bank Banten sebagai milik rakyat Banten untuk kesejahteraan Rakyat Banten juga.
“Upaya ini tidak dipengaruhi atau diboncengi pihak- pihak luar yang mempunyai kepentingan tertentu. Karena ini merupakan niat tulus dan langkah baik dalam upaya tetap berjuang bersama untuk rakyat Banten,” tegasnya.
Berdasarkan tatib DPRD Banten, hak interpelasi bisa dilakukan dengan minimal suara 15 anggota DPRD dari dua fraksi yang ada. Untuk diketahui fraksi PDIP memiliki 13 kursi dan PSI satu kursi. Setelah memenuhi persyaratan, dokumen hak interpelasi itu diajukan ke pimpinan dewan.
Setelah dirasa sudah cukup persyaratan, pimpinan dewan kemudian akan berkordinasi dengan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan dalam rapat paripurna yang akan dihadiri oleh Gubernur Banten.