Serang, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni melarang truk pengangkut tambang pasir yang melebihi kapasitas dan dimensi (Over Dimension Over Loading/ODOL) melintasi Jalan Arteri Raya Serang–Cilegon. Kebijakan itu diambil menyusul aksi demonstrasi warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Andra Soni menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperkuat regulasi operasional kendaraan pengangkut hasil tambang agar aktivitasnya tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
“Dari berbagai pengalaman itu, salah satunya kami sepakati akan memberlakukan jam operasional yang disinkronkan dengan daerah masing-masing,” kata Gubernur Andra Soni, Senin (20/10/2025).