Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Keukeh Tak Bakal Ubah Nama Banten Internasional Stadium

Dok. Istimewa/Kusma

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi adanya protes penamaan Banten International Stadium (BIS) tidak menggunakan bahasa Indonesia. Dia kekeuh tidak akan mengganti nama stadion yang baru diresmikannya tersebut.

"Emang salahnya apa? sekarang sudah jadi bahasa anak-anak, bahasa medsos, bahasa modern," kata Wahidin usai meresmikan Banten International Stadium, Senin (9/5/2022) malam.

1. Anak milenial sudah gunakan bahasa asing kesehariannya

IDN Times/Khaerul Anwar

Wahidin mengatakan, penggunaan bahasa asing agar dunia mengetahui bahwa Provinsi Banten memiliki stadion bertarif internasional dan berstandar FIFA.

Bahkan, menurutnya, bahasa Inggris sudah menjadi alat dialek sehari-hari anak-anak milenial di Indonesia.

"Kita menamanakan itu (BIS) untuk mengatakan kepada masyarakat dunia kita punya stadion. Sekarang orang banyaknya pakai bahasa inggris sehari hari, cucu saya pakai bahasa inggirs," katanya.

2. Klaim tidak berarti hilangkan budaya lokal

IDN Times/Khaerul Anwar

Meski begitu, lanjutnya, menggunakan bahasa asing tidak menghilangkan budaya Banten di stadion yang menghabiskan biaya hampir Rp1 triliun tersebut.

Terdapat ornamen udeng atau ikat kepala khas Banten dan ada desain batik Banten di fasad stadion. "Tidak berarti menghilangkan budaya," katanya.

3. Tegaskan tak akan ganti nama stadion

IDN Times/Khaerul Anwar

Wahidin pun menegaskan tidak akan memperdulikan adanya protes penamaan itu. Dia pun kekeuh tidak mengganti nama stadion dengan menggunakan nama Indonesia.

"Biarkan saja yang kaya gitu (protes)," tandas Wahidin.

Diketahui nama BIS sempat menjadi sorotan lantaran tak menggunakan bahasa Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.

Bunyi UU 24/2019 Pasal 36 ayat 3 yakni:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks, perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Bahkan,  dalam Perpres diteken Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Martin Tobing
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us