Tangerang, IDN Times - Sebanyak 6 orang laki-laki warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) yang merupakan WN Pakistan dan CBM (46) WN Nigeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana mengatakan, 5 WN Pakistan diduga memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
"Sedangkan, 1 WN Nigeria diduga tidak dapat menunjukkan paspor serta berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari," kata Galih, Sabtu (15/11/2025).
