Hamili Pacar, Siswa SMA di Serang Ditangkap Polisi

Serang, IDN Times - Remaja dari Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diamankan pemilik rumah setelah terpergok masuk melalui jendela kamar anak perempuannya. Akibatnya, siswa SMA tersebut harus berurusan dengan polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan, NE nekad menyelinap masuk lewat jendela karena sudah janjian dengan JA, (15), anak dari pemilik yang merupakan pacarnya.
1. JA dalam keadaan mengandung

JA kini diketahui sudah mengandung. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kasus asusila terhadap gadis di bawah umur ini dilimpahkan ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pengungkapan kasus asusila yang dilakukan oleh pelajar itu, bermula dari laporan orangtua korban pada 17 Agustus 2025.
Condro menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti berupa alat pengecekan kehamilan, NE berhasil diamankan di Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti yang diamankan satu buah test pack, pakaian korban dan tersangka," kata Condro, Selasa (19/8/2025).
2. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak

Condro menjelaskan, dalam pemeriksaan, NE dan JA berpacaran sejak Februari 2025. Dalam kasus ini, NE akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," katanya.
3. Condro mengimbau orangtua untuk mengawasi anak-anaknya

Condro mengimbau kepada orangtua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya ketika beraktivitas di luar rumah, serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial.
"Maka saya mengimbau kepada para orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Karena dimungkinkan ada kasus-kasus masyarakat seperti ini," katanya.