Kabupaten Tangerang, IDN Times - Setelah 1,5 bulan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, mal di Kabupaten Tangerang akhirnya boleh beroperasi mulai 20 Agustus 2021. Namun, pelonggaran tersebut juga diiringi berbagai aturan ketat yang harus diterapkan kepada para pengunjung dan karyawan.
Salah satu aturan wajib yang harus dipenuhi pengunjung yakni memiliki aplikasi PeduliLindungi yang sudah berisi informasi terkait vaksinasi pengunjung.
Lalu, bagaimana penerapan di lapangan?