Tangerang, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memutuskan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) ditangguhkan selama satu bulan. Kemenlu juga menangguhkan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas.
Dengan kebijakan itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa dari Perwakilan Republik Indonesia yang ada di negara masing-masing. Tidak hanya itu, pengajuan visa juga harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di negara masing-masing.