Tangerang, IDN Times - Pemerintah tengah gencar melaksanakan vaksinasi COVID-19. Jika gak ada aral merintang, vaksinasi untuk masyarakat umum bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
Nah, vaksinasi COVID-19 umumnya dilakukan dengan dua kali suntikan atau dua dosis dengan rentang waktu antara dosis pertama dan dosis kedua memiliki jarak waktu minimal dua minggu.
Lalu, memang apa sih bedanya dosis pertama dan kedua? Lalu kenapa pula mesti harus minimal jarak waktu dua minggu? Begini penjelasannya.