MUI Lebak: Politik Uang di Pemilu 2024 Haram!

Mari junjung tinggi Pemilu 2024

Lebak, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Wakil MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori menyatakan, politik uang mencederai demokrasi.

"Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan asror atau penyuap," kata Ahmad Hudori, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/2/2024).

1. Dasar MUI Lebak mengharamkan politik uang

MUI Lebak: Politik Uang di Pemilu 2024 Haram!Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

MUI Lebak mengharamkan politik uang berdasarkan sabda nabi. Artinya, kata Ahmad Hudori, orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka.

Selain itu, juga sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat juga mengutarakan, pihaknya hingga kini belum menemukan kasus politik uang di daerah ini.

"Kami berharap pesta demokrasi ini jangan sampai ada politik uang, karena konsekuensinya bisa dikenakan pidana," kata dia.

2. Warga Lebak, mari menjadi pemilih yang cerdas

MUI Lebak: Politik Uang di Pemilu 2024 Haram!Ilustrasi Pemilu. (Istimewa)

Oleh karena itu, Ahmad Hudori meminta para calon pemimpin dan tim suksesnya maupun partai politik yang mengusungnya, lebih baik menyampaikan program - program kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi.

"Kami berharap warga menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak politiknya memilih di antaranya calon pemimpin yang terbaik," kata dia.

3. Pemilih diharapkan menjunjung tinggi Pemilu 2024 dengan langkah-langkah berikut

MUI Lebak: Politik Uang di Pemilu 2024 Haram!Logistik pemilu tiba di kawasan pemukiman Baduy (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Masyarakat, kata dia, dapat menjunjung tinggi Pemilu 2024 yang adil dan jujur dan memilih sesuai hati nurani masing-masing.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya