Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara RJL, oknum pejabat eselon IV yang menjadi calo penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP. RJL menjanjikan pelamar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi pemberhentian sementara RJL sebagai abdi negara tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno yang digelar oleh BKD Banten.
