Ilustrasi narkoba jenis sabu. IDN Times/Debbie Sutrisno
Kapolres menjelaskan, tersangka RA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.
"Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ," katanya.
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ. Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon.
"Barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit," katanya.
Pengembangan terus dilakukan, dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.
"Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang," katanya.