Serang, IDN Times - Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR diduga menjual rumah dan bangunan yang menjadi barang bukti dalam perkara penipuan 63.310 calon jemaah umrah First Travel dengan kerugian mencapai Rp905 miliar pada 2017.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat penjualan aset kasus First Travel tersebut, IR menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Saat ini, IR telah diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
